Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil IKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat
kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yangakurat dan komprehensif.
KEPUTUSAN KEPALA TENTANG STANDAR LAYANAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP KUALITAS PELAYANAN DAN KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN TAHUN 2025

1.Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Hasil survei,diketahui nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 3.74 yang berada diatas nilai standar yang ditentukan yaitu 3.202. Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK). Selanjutnya berdasarkan hasil survey bahwa nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebesar 3.84 dengan nilai standar 3.60
1. Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), hasil survei,diketahui nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 3.93 yang berada diatas nilai standar yang ditentukan yaitu 3.202. Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), selanjutnya berdasarkan hasil survey bahwa nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebesar 3.95 dengan nilai standar 3.60
MAKLUMAT PELAYANAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI SULAWESI TENGGARA






